Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) Tahun 2015
Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan (EYD) merupakan ejaan yang diberlakukan di Republik
Indonesia semenjak tahun 1972 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus
1975 Nomor 0196/U/1975 dan dipergunakan untuk
menggantikan Ejaan Soewandi atau Ejaan Republik.
Ejaan ini
sudah beberapa kali direvisi yaitu tahun 1987 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 dan tahun 2009 berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009.
Revisi terbaru dinamakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)yang berdasar pada Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015, telah diterbitkan
pada tahun 2015 dan disebarkan melalui situs web resmi Kemendikbud tertanggal
21 Januari 2016.
Ada juga PUEBI Permendikbud 50/2015 versi web atau daring. Isi PEUBI Daring diperkaya dengan beberapa catatan tambahan yang belum dinyatakan pada dokumen asli Permendikbud 50/2015.
ISI DARI PUEBI
Perbedaan dengan EYD
- Penambahan huruf vokal diftong. Pada EYD, huruf diftong ada 3 yaitu ai,au,oi sedangkan pada PUEBI, huruf diftong ditambah satu yaitu ei (misalnya pada kata survei,geiser),
- Penggunaan huruf tebal. Dalam EYD, fungsi huruf tebal ada tiga, yaitu menuliskan judul buku, bab, dan semacamnya, mengkhususkan huruf, serta menulis lema atau sublema dalam kamus. Dalam PUEBI, fungsi ketiga dihapus.
Komentar
Posting Komentar